Kerinduan masyarakat di wilayah eks Onder-afdeling Malili atau bekas
Kewedanaan Malili, untuk membentuk suatu daerah otonom sendiri telah
terwujud. Kabupaten Luwu Timur yang terbentang dari Kecamatan Burau di
sebelah barat hingga Kecamatan Towuti di sebelah timur, membujur dari
Kecamatan Mangkutan di sebelah utara hingga Kecamatan Malili di sebelah
selatan, diresmikan berdiri pada tanggal 3 Mei 2003.
Dalam
perjalanan panjang pembentukan kabupaten ini, terangkai suka dan duka
bagi para penggagas dan penginisiatif yang akan menjadi kenangan yang
tak akan terlupakan sepanjang masa. Semuanya telah menjadi hikmah yang
dapat dipetik pelajaran dan manfaat tak ternilai guna kepentingan
membangun daerah ini di masa depan. Secara kronologis, sekilas
perjalanan panjang itu, dapat dilukiskan sebagai berikut:
I. Kisaran Tahun 1959Pada
Bulan Januari Tahun 1959, situasi ketentraman dan keamanan pada hampir
seluruh kawasan ini, sangat mencekam dan memprihatinkan akibat aksi para
gerombolan pemberontak yang membumihanguskan banyak tempat, termasuk
kota Malili. Peristiwa ini, secara langsung melahirkan semangat heroisme
yang membara, khususnya di kalangan para pemuda pada` waktu itu, untuk
berjuang keras dengan tujuan membangun kembali wilayah eks Kewedanaan
Malili yang porak poranda. Gagasan pembentukan kabupaten pun merebak dan
diperjuangkan secara bersungguh-sungguh. Sebagai dasar utamanya, secara
sangat jelas termaktub dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan (L.N. 1959 Nomor 74
TLN Nomor 1822) yang mengamanatkan bahwa semua Daerah Eks Onder-Afdeling
di Sulawesi Selatan, termasuk di antaranya bekas Kewedanaan Malili akan
ditingkatkan statusnya menjadi Kabupaten. Namun pada realitas, ternyata
terdapat 3 Daerah Ex Onder Afdeling yakni Malili, Masamba dan Mamasa
belum dapat diwujudkan pembentukannya, terutama disebabkan karena alasan
situasi keamanan yang belum memungkinkan pada waktu itu.
II. Kisaran Tahun 1963Harapan
kembali berkembang, ketika dikeluarkan Resolusi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Gotong Royong (DPRD –GR) Daerah tingkat II Luwu di Palopo, Nomor
7/Res/DPRD-GR/1963 tanggal 2 Mei 1963, yang menyetujui Ex Onder
Afdeling Malili menjadi Kabupaten. Kemudian, sebagai perkembangannya,
dikeluarkanlah Resolusi Nomor 9/Res/DPRD-GR/1963 yang memutuskan untuk
meninjau kembali Resolusi Nomor 7/Res/DPRD-GR/1963 tersebut, sehingga
terdapat konsiderans yang berbunyi sebagai berikut: “……mendesak
Pemerintah Pusat RI Cq. Departemen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah
agar membagi Dati II Luwu menjadi 4 Dati II yang baru terdiri dari Dati
II Palopo, Dati II Tanah Manai, Dati II Masamba dan Dati II Malili”.
III. Kisaran Tahun 1966Berdasarkan
laporan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada sidang seksi Pemerintahan V
tanggal 2 Mei 1966, dihasilkan kesimpulan sepakat untuk menyetujui
tuntutan masyarakat Ex Kewedanaan Malili menjadi Daerah Tingkat II
dengan nama Kabupaten Malili dengan Ibukota di Malili. dilanjutkan pada
Paripurna VI DPRD Propinsi Sul-Sel tanggal 9 Mei 1966 disetujui Ex
Kewedanaan Malili menjadi Kabupaten. Lahirnya keputusan tersebut tidak
dapat dilepaskan dari peran kalangan mahasiswa yang berasal dari wilayah
Eks Kewedanaan Malili, dimana secara bersama-sama kalangan muda
tersebut dengan penuh semangat mendesak DPRD Propinsi Sulawesi Selatan
untuk merekomendasikan pembentukan Kabupaten di Wilayah Eks Kewedanaan
Malili. Keputusan itu disikapi oleh kalangan mahasiswa dengan semangat
heroik dengan melakukan long-march dari Makassar menuju ke wilayah Eks
Kewedanaan Malili guna mensosialisaikan Keputusan DPRD Propinsi Sulawesi
Selatan. Tidak sedikit rintangan yang dihadapi mereka, baik karena
minimnya fasilitas maupun tantangan kurangnya jaminan keamanan pada masa
itu. Hal tersebut, tidak sedikitpun melemahkan semangat para Mahasiswa
untuk menguinjungi wilayah Eks Kewedanaan Malili, mulai dari Wotu,
Mangkutana, Malili, Tabarano dan Timampu serta kembali ke
Makassar. Beberapa bulan kemudian dilakukan pertemuan antara perwakilan
penuntut dan penggagas Kabupaten yang diprakarsai oleh Ikatan Keluarga
Eks Kewedanaan Malili (IKMAL) dengan Gubernur Sulawesi Selatan, tepatnya
pada tanggal 29 Agustus 1966, Gubernur Sul-Sel pada waktu itu Achmad
Lamo menyatakan: “Sebenarnya Malili menjadi Kabupaten tinggal menunggu
waktu saja “. Pada tanggal 8 Oktober 1966 Panitia Persiapan Pembentukan
Daerah Tingkat II Malili dan Masamba menghadap Sekjen Depdagri pada
waktu itu (Soemarman, SH). Pada pertemuan itu, Sekjen berjanji akan
mengirimkan Tim ke Daerah yang bersangkutan.
IV. Kisaran Tahun 1999 Seiring
dengan bergulirnya era reformasi yang telah memberikan ruang kebebasan
lebih luas terhadap `wacana pemekaran Daerah di Negara Kesatuan Republik
Indonesia, maka hal ini dimamfaatkan sebagai momentum yang kuat dalam
melanjutkan perjuangan aspirasi Masyarakat Ex Kewedanaan Malili untuk
membentuk sebuah Kabupaten. Pada awal tahun 1999, saat pemekaran
Kabupaten Luwu sedang dalam proses, timbul kembali aspirasi masyarakat
yang kuat menginginkan dan mendesak kepada Pemerintah Pusat untuk
merealisasikan pembentukan suatu Kabupaten pada wilayah Eks Kewedanaan
Malili sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Propinsi
Sulawesi-Selatan.Menindaklanjuti aspirasi pemekaran Kabupaten Luwu yang
beragam, maka DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalui Surat Keputusan
DPRD Provinsi TK. I Sulawesi Selatan Nomor 21/III/1999, dijelaskan pada
pasal 2 sebagai berikut ; Mengusulkan Kepada Pemerintah Pusat untuk
selain menyetujui Pemekaran Daerah TK. II Luwu menjadi 2 ( Dua )
kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, agar melanjutkan Pemekaran
Kabupaten Daerah Tingkat II dengan menjadikan bekas Kewedanaan (Onder
Afdeling) Masamba dan bekas Kewedanaan (Onder Afdeling) Malili
masing-masing menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II serta peningkatan Kota
Administratif Palopo menjadi Kota Madya Daerah TK. II. Meskipun
aspirasi dan tuntutan masyarakat Luwu Timur untuk membentuk Kabupaten
Luwu Timur yang otonom sesuai dengan hak historis dan kecukupan potensi
yang dimiliki belum terealisasi, namun tidak mengurangi semangat dan
tekad masyarakat Luwu Timur untuk berjuang mewujudkan cita-cita
tersebut. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya Pertemuan Akbar
masyarakat Ex Kewedanaan Malili pada tanggal 18 Maret 2000 di Gedung
pertemuan Masyarakat Malili yang menghasilkan rekomendasi tentang
pembentukan Kabupaten Luwu Timur dengan membentuk Panitia Persiapan
Pembentukan Kabupaten Ex Kewedanaan Malili yang hasilnya telah diusulkan
melalui surat Nomor 005/PP-Alu/2000 tanggal 20 April 2000 Tentang Usul
Pemekaran Luwu Utara kepada Bupati Luwu Utara dan Ketua DPRD Kabupaten
Luwu Utara. Dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat Luwu Timur maka
lahirlah keputusan DPRD Luwu Utara mengeluarkan SK tentang Pembentukan
Pansus dan SK Nomor 04 Tahun 2001 Tanggal 31 Januari 2001 Tentang
persetujuan pemekaran Kabupaten Luwu Utara menjadi 2 ( dua ) wilayah
Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu Timur, yang merupakan prakarsa
hak inisiatif DPRD Luwu Utara. Hal ini, kemudian direspon oleh
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sesuai ketentuan dan mekanisme yang
ditetapkan dalam PP. 129 Tahun 2000 tentang persyaratan pembentukan dan
kriteria pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah, yakni dengan
melanjutkan keputusan DPRD Kabupaten Luwu Utara tentang Persetujuan
terhadap Pembentukan ex Kewedanaan Malili menjadi Kabupaten Luwu Timur,
kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan melalui surat tertanggal 04
April 2002, Nomor 100/134/Bina PB.Bang Wil .
V. Kisaran Tahun 2002 - 2003 Berdasarkan
Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2002 tanggal 24
Mei 2002, tentang Persetujuan usul pemekaran Luwu Utara. Gubernur
Sulawesi Selatan menindaklanjuti dengan mengusulkan pembentukan
Kabupaten Luwu Timur dan Mamuju Utara kepada Menteri Dalam Negeri
melalui Surat Nomor 130/2172/Otoda tanggal 30 Mei 2002. Akhirnya,
aspirasi perjuangan masyarakat Luwu Timur yang diperjuangkan selama 44
tahun telah mencapai titik kulminasi yaitu atas persetujuan bersama
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik
Indonesia dengan disahkannya Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2003 tanggal 25 Februari 2003, Tentang Pembentukan Kabupaten Luwu
Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan Undang - Undang tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan, atas
nama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 3 Mei 2003
telah meresmikan sekaligus melantik penjabat Bupati Luwu Timur di Ruang
Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar. Kemudian pada tanggal
12 Mei 2003, sebagai penanda mulai berlangsungnya aktivitas
pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Luwu Timur yang baru terbentuk
itu, maka Bupati Luwu Utara dan Penjabat Bupati Luwu Timur secara
bersama-sama meresmikan pintu gerbang perbatasan Kabupaten Luwu Utara
dan Kabupaten Luwu Timur yang ditandai dengan pembukaan selubung papan
nama perbatasan bertempat di Desa Lauwo antara Kecamatan Burau Kabupaten
Luwu Timur dan Kecamatan Bone - Bone, Kabupaten Luwu Utara. Pada hari
yang sama dilakukan prosesi penyerahan operasional Pemerintahan dari
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
bertempat di lapangan Andi Nyiwi, Malili. Dengan terbentuknya Kabupaten
Luwu Timur yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Luwu Utara maka
secara administratif Kabupaten Luwu Timur berdiri sendiri sebagai
daerah otonom yang memiliki kewenangan untuk meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Namun secara kultural, historis dan hubungan emosional sebagai satu
rumpun keluarga Tanah Luwu tetap terjalin sebagai satu kesatuan yang tak
terpisahkan. Demikian Kilas Balik Terbentuknya Kabupaten Luwu Timur.
Malili, Mei 2007 Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu
Timur, H. ANDI HASAN
No comments:
Post a Comment